Sudah tidak asing lagi ya dengan kata tilang dan denda. Di Turki dan di Indonesia sama saja, banyak orang yang kena tilang oleh polisi lalu lintas yang mengadakan razia di pengkolan atau di perempatan. Di sini biasanya diadakan razia untuk mencari teroris atau mencari asker kaçak (tentara wamil yang kabur), dan razia narkoba. Dengan adanya razia itu, otomatis pengendara yang tanpa sim dan tidak lengkap dokumen kendaraannya, juga pengendara motor tanpa helm akan terjaring.
Selain tilang dari polantas yang razia, tilang juga ada yang otomatis, karena sudah ada radar di tempat-tempat tertentu. Mertua saya pernah kena tilang radar ini. Surat tilang langsung datang ke rumah, nantinya bayar denda di kantor pajak setempat.
Ngomong-ngomong tentang pemakaian helm bagi pengendara motor, khususnya di Alanya, kesadarannya sangat minim. Di daerah tempat tinggal saya saja, yang pake helm itu bisa dihitung dengan jari. Kalo ada 10 pengendara motor, hanya 1 orang yang pake helm. Apalagi kalo boncengan, sudahlah yang dibonceng tidak penting pake helm (mungkin itu yang ada di pikirannya). Kayaknya negara ini akan cepat kaya jika tiap hari ada razia helm di setiap pengkolan di Alanya.
Nah, baru-baru ini, pemilik toko sebelah kena denda yang lumayan besar. Anaknya yang masih kelas 9 (masih di bawah umur), belum punya sim tentunya, mengendarai motor ayahnya dan kena tilang. Si anak kena tilang karena tidak memiliki sim (dendanya 2500 atau 2400, pokoknya sekitar segitu) dan karena tidak memakai helm (jumlah dendanya beda lagi). Ayahnya juga kena denda yang jumlahnya hampir sama dengan denda anaknya. Kenapa ayahnya kena denda juga? Karena si ayah telah memberi izin untuk menggunakan motornya. Kenapa si ayah kasih izin anaknya untuk pake motornya padahal si anak belum punya sim? Itulah kenapa si ayah kena denda juga. Jadi total dendanya 5000 sekian lira.
Memang sih bukan hanya si anak ini yang berkendara tanpa sim. Tentunya banyak orang yang berkendara tanpa sim tapi tidak kena tilang. yah ini mah untung-untungan aja. Si anak ini juga bukan sekali ini aja megendarai motor. Sebelumnya ga kena tilang tuh. Mungkin sedang apes jadinya kena tilang. Tapi kan sebetulnya aturan berlalu lintas itu sangat jelas. Apakah peraturan yang ada itu untuk dipatuhi atau dilanggar? Untuk keselamatan semua pemakai jalan, tentunya kita harus mematuhi semua peraturan tersebut.
No comments:
Post a Comment