ternyata keputusan itu banyak ditentang oleh pihak2 tertentu terutama partai oposisi. maka dibawalah masalah itu ke pengadilan konstitusi. dan kemarin 5 juni 2008 diputuskan setelah voting diantara anggota hakim, 9 anggota menyetujui pembatalan keputusan tgl 9 february dan 2 anggota menentang pembatalan. jadilan diputuskan bahwa keputusan tgl 9 february tersebut dibatalkan.
berita selengkapnya dapat dibaca disini
dan disini
PS. negara sekuler lain pun tidak seperti ini, mereka sudah sibuk memajukan negaranya tanpa ribut masalah jilbab. tapi turki sekuler yang notabene berpenduduk mayoritas muslim masih saja meributkan ijin pemakaian jilbab

No comments:
Post a Comment